Seputarperak.com- Anggota Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker, Kamis pagi, 10 Juni 2021.
Operasi ini dilaksanakan di Jalan Asem Raya depan kantor Kecamatan Asemrowo yang dimulai pada pukul 08.00.
Kegiatan ini diikuti personil gabungan dari Satpol PP Kecamatan Asemrowo yang dipimpin oleh Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu jumlah personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dari hasil operasi didapati sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 8 lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Lewat kegiatan ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19 melalui langkah membiasakan masyarakat disiplin bermasker, sebagai salah satu protokol kesehatan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi