Seputarperak.com- Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di sejumlah warung diikuti operasi pemberlakuan jam malam, Kamis, 10 Juni 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 22.00 yang dipimpin oleh AKP Ramhat selaku Kanit Lantas Polsek Krembangan.
Dalam operasi ini personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan. Sementara untuk sasaran operasi diantaranya yakni warung-warung di sepanjang Jalan Kalianak, Jalan Gresik dan Jalan Perak Barat.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan teguran dan dipasangkan masker gratis sambil diingatkan tentang pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Disamping itu juga disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker digelar rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi