Seputarperak.com- Berbagai upaya dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menekan penyebaran Covid-19.
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Semampir bersama instansi samping di Jalan Nyamplungan yang dimulai pada pukul 09.00.
Operasi dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP.
Saat itu didapati 4 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing 2 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 2 lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilakukan setiap hari.
“Masyarakat diharapkan semakin disiplin bermasker karena kedisiplinan memakai masker merupakan kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi