Seputarperak.com- Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker di sejumlah warung, Minggu, 13 Juni 2021.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 22.00 ini dipimpin oleh Ipda Guruh, Panit Intelkam Polsek Krembangan.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini diikuti 6 anggota Polsek Krembangan dengan sasaran diantaranya warung-warung di sepanjang Jalan Gresik Gadukan dan Jalan Tambak Asri.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Dalam operasi ini ditemukan beberapa pengunjung warung yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan teguran dan diingatkan akan pentingnya memakai masker untuk mencgah penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker terus dilakukan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Untuk operasi pemberlakuan jam malam kami gelar guna mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi