Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan operasi jam malam di warung-warung diikuti penertiban masker.
Seperti halnya yang digelar Polsek Asemrowo di warung-warung, Minggu malam, 13 Juni 2021.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.30 ini diikuti 7 anggota Polsek Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Adapun tempat yang menjadi sasaran diantaranya yakni Warkop LK Mania di Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sapi Sapiku Jalan Asemrowo Kali, Warkop Barokah Faisal Jalan Dupak Rukun dan Warkop JF Coffee Jalan Asemrowo Kali.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka melebihi pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Ditemukan beberapa pengunjung yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Dengan adanya operasi ini kami berupaya terus menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi