Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, depan kantor Kecamatan Asemrowo, Senin pagi, 14 Juni 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.20 ini dipimpin oleh Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Dalam operasi ini didapati 8 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker dengan seringnya digelar operasi ini sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi