Seputaperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di beberapa warung yang masih terlihat buka dan melanggar ketetapan jam malam, Selasa, 15 Juni 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.45 yang diikuti 8 anggota Polsek Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya Warkop Ketan Liem Jalan Asem Mulya, Warkop Borneo Jalan Asem Mulya, Warkop Giras 07 Jalan Dupak Rukun dan Warkop Liek Coffee Jalan Dupak Rukun.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena tak kunjung tutup meski sudah melebihi pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Dalam operasi ini ditemukan beberapa orang yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing diberikan teguran dan sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan kami menggelar kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi