Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Dupak Rukun, Kamis pagi, 17 Juni 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 yang dipimpin oleh Kompol Hari Kurniawan, Kapolsek Asemrowo.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari 12 anggota Polsek Asemrowo, 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Koramil, 2 anggota POMAL, 6 anggota Satpol PP Pemprov Jatim dan 9 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 12 orang pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker.
Saat itu 4 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP, 8 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP sekaligus denda sebesar Rp 150 ribu.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi