Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Salah satunya lewat kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker di warung-warung pada Jumat malam, 18 Juni 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 21.45 yang dipimpin oleh Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo beserta 1 anggota Linmas.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya warung kopi (Warkop) Ketan Liem Jalan Asem Mulya, Warkop Borneo Jalan Asem Mulya, Warkop Giras 07 Jalan Dupak Rukun, Warkop Liek Coffee Jalan Dupak Rukun dan Cafe Lokal Point Jalan Dupak Rukun.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam. Mereka selanjutnya diperintahkan segera tutup dan pengunjung diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Saat itu ditemukan 9 pengunjung yang tidak memakai masker. Dimana 5 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 lainnya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam rutin dilakukan setiap hari guna mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Operasi jam malam kami laksanakan rutin setiaphari sekaligus operasi penertiban masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi