Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di secara mobile di sepanjang Jalan Perak Timur, Minggu malam, 20 Juni 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 20.00 dengan sasaran para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di sekitar lokasi. Termasuk pengunjung warung-warung dan orang-orang yang sedang nongkrong.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti personil gabungan. Masing-masing 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Koramil Pabean Cantikan.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin digelar setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini secara rutin diharapkan masyarakat akan semakin disiplin dalam menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi