Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Selasa, 22 Juni 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 dengan sasaran tempat-tempat keramaian seperti warung-warung.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini diikuti 5 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya yakni warung kopi (Warkop) Perak Jalan Perak Barat, Warkop Warmindo Jalan Perak Barat, Cafe Toger Jalan Tanjung Sadari dan Warmkop Giras Bersatu Jalan Ikan Dorang.
Dalam operasi ini disampaikan teguran dan perintah untuk tutup kepada pemilik warung karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Saat itu tidak ditemukan orang-orang yang tanpa masker. Semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Tujuan operasi jam malam adalah untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi