Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya depan Mako Polsek Asemrowo, Kamis pagi, 24 Juni 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh Ipda Muarib, Panit Reskrim Polsek Asemrowo.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Saat itu didapati 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini secara rutin masyarakat diharapkan akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi