Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melakukan operasi penertiban masker di Jalam Nyamplungan, Jumat, 25 Juni 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 mengambil sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari gabungan anggota Polsek Semampir, anggota Koramil Semampir dan personil Satpool PP Kecamatan Semampir.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati 5 pengguna jalan yang tidak bermasker. Saat itu 4 diantaranya dijatuhi sanksi sosial atau sanksi fisik berupa push up serta 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini kami harapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi