Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rajin melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker.
Seperti yang dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping di warung-warung yang berada di Jalan Benteng, Minggu malam, 27 Juni 2021.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 21.00 yang dipimpin oleh AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan yang diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas Kelurahan Nyamplungan.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 sebagai pengganti Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan segera tutup dan pengunjung diperintahkan kembali ke rumah masing-masing.
Dalam operasi ini ditemukan beberapa pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker dilakukan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami terus berupaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi