Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Senin malam, 28 Juni 2021 di warung-warung.
Kegiatan yang diikuti 6 anggota Polsek Krembangan yang dipimpin Iptu Edi selaku Panit Reskrim Polsek Krembangan ini dimulai pukul 20.30.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun tempat yang menjadi sasaran diantaranya Warkop Toger Jalan Ikan Dorang, Warkop Perak Jalan Perak Barat dan Warkop Toger Jalan Perak Barat.
Dalam operasi ini disampaikan teguran dan diperintahkan kepada pemilik warung untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Beberapa orang pengunjung yang didapati tidak bermasker, saat itu diberikan teguran dan dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi