Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melakukan operasi pemberlakuan jam malam, Selasa, 29 Juni 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 yang diikuti Aipda Fardiyan Babinkamtibmas Tambak Wedi, Koptu Derajat Babinsa Kelurahan Bulak Banteng, Ibu Henny Camat Kenjeran, Bapak Hanung Kasi Trantib Kecamatan Kenjeran, Satpol PP Kecamatan Kenjeran dan anggota DKPP.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung, toko-toko, cafe dan lain-lain yang masih buka di malam hari di wilayah Kecamatan Kenjeran.
Saat itu disampaikan teguran karena mereka masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Mereka juga diberikan peringatan agar tidak lagi buka lewat pukul 20.00 karena nantinya akan diberikan tindakan atau sanksi.
Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, operasi pemberlakuan jam malam dilakukan rutin setiap hari.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi