Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Kyai Tambak Deres, bareng instansi samping, Kamis pagi, 1 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang dipimpin AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Kenjeran dan anggota Satpol PP Kecamatan Bulak.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati 6 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi