Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker dan operasi jam malam dengan sasaran warung-warung dan toko, Kamis, 1 Juli 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang penceahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini dipimpin AKP Sentot Sumadi, Wakapolsek Semampir yang diikuti personil gabungan.
Masing-masing personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Semampir, anggota Koramil, anggota Satpol PP dan anggota Linmas.
Adapun tempat yang menjadi sasaran yakni wisata religi Ampel dan warung-warung di Box Culvert Jalan Pegirian.
Disampaikan kepada pemilik warung agar segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Begitu juga pengunjung Wisata Religi Ampel diminta segera pulang ke rumah masing-masing karena sudah waktunya lokasi ini ditutup sesuai aturan jam malam.
Saat itu beberapa pengunjung Wisata Religi Ampel didapati tidak menggunakan masker dengan benar. Dimana masing-masing diberikan teguran dan diingatkan tentang pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker ini rutin dilaksanakan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini secara rutin kami harapkan dapat menekan penyebaran Covid-19, terutama di wilayah hukum Polsek Semampir,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi