Seputarperak.com- Sosialisasi PPKM Darurat disampaikan Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada sejumlah pedagang makanan di Jalan Nyamplungan, Sabtu pagi, 3 Juli 2021.
Dia menjelaskan tentang pemberlakuan PPKM Darurat yang efektif diberlakuan mulai hari ini.
PPKM Darurat ini sesuai Inmendagri nomor 15 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jatim terkait upaya menekan penyebaran Covid-19 yang semakin massif.
Saat itu para pedagang diingatkan untuk tidak buka lewat pukul 20.00 atau akan dijatuhi sanksi berat.
Selain itu dia juga menyampaikan kepada para pengunjung tentang mobilitas yang dibatasi hingga pukul 20.00. Dimana tidak ada lagi aktifitas diluar rumah dan tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat diluar rumah.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan sosialisas PPKM Darurat ini terus dilakukan agar dipahami oleh masyarakat.
“Jika sudah ada sosialisasi masih ada pelanggaran, maka akan diberikan tindakan tegas,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi