Seputarperak.com- Sosialisasi PPKM Darurat disampaikan anggota Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung-warung, Minggu siang, 4 Juli 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 12.00 di beberapa warung Wisata Kuliner Mbah Ratu Jalan Demak, Kecamatan Krembangan.
Saat itu kepada para pemilik warung disampaikan bahwa kegiatan usahanya harus berakhir pukul 20.00.
Selebihnya tidak boleh lagi menerima pengunjung yang makan di tempat. Dan hanya boleh menerima pesanan untuk dibungkus dan dibawa pulang.
PPKM Darurat sendiri tertuang dalam Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Ipda Edi Panit Reskrim Polsek Krembangan diikuti 5 anggota Polsek.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, dengan adanya sosialisasi terus menerus diharapkan masyarakat memahami pentingnya PPKM Darurat.
“Tentunya kami berharap tidak lagi ada pelanggaran terhadap PPKM Darurat, yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi