Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi PPKM Darurat, Minggu malam, 4 Juli 2021 bersama instansi samping.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini digelar secara mobile di sepanjang Jalan Kalimas Baru, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jakarta dan Jalan Rajawali.
Operasi ini diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 3 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP, 3 anggota Koramil, 5 anggota Linmas, 2 staf Kelurahan Perak Timur dan 8 orang staf Dispenduk Capil.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko yang masih terlihat buka serta orang-orang nongkrong atau berkerumun.
Saat itu kepada pemilik warung diberikan teguran dan diperintahkan untuk segera tutup karena adanya penerapan PPKM Darurat. Sementara orang-orang yang berkerumun diminta segera pulang ke rumah masing-masing.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi PPKM Darurat akan terus digelar sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Sesuai jadwal operasi akan terus digelar sampai tanggal 20 Juli 2021 sampai ada pemberitahuan selanjutnya,” kata Kapolsek. (hum)
Editor : Redaksi