Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat, Minggu malam, 4 Juli 2021.
Operasi PPKM Darurat ini dipimpin Iptu Edi, Panit Reskrim Polsek Krembangan bersama 5 orang personil.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini menyasar warung-warung dan toko-toko serta orang-orang yang sedang nongkrong di pinggir-pinggir jalan.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini para pemilik warung dan toko-toko yang masih buka diberikan teguran dan diingatkan tentang pemberlakuan PPKM Darurat.
Mereka diminta segera tutup dan tidak boleh lagi melakukan pelanggaran atau akan dijatuhi sanksi berat.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini digelar sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Operasi ini sesuai jadwal akan kami gelar setiap hari sampai tanggal 20 Juli 2021,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi