Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat, Senin malam, 6 Juli 2021 dengan sasaran warung-warung.
Pelaksanaan PPKM Darurat ini dimulai pada pukul 19.00 yang dipimpin langsung Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo Haryono bersama Ibu Henny, Camat Kenjeran.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Kenjeran, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran, 4 Bapol Pemkot Surabaya, 6 relawan Covid-19 dan 4 anggota Linmas bersama Kasi Trantib Kecamatan Kenjeran Bapak Hanung.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung di sepanjang Jalan Sidotopo Wetan, Jalan Platuk, Jalan Platuk Donomulyo, Jalan Pogot dan Jalan Kedung Cowek.
Saat itu kepada pemilik warung disampaikan teguran dan diperintahkan segera tutup. Bahkan para personil ikut membantu menutup warung dan mengingatkan agar tidak lagi berjualan lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam dalam penerapan PPKM Darurat.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Operasi PPKM Darurat ini akan terus dilakukan hingga tanggal 20 Juli 2021.
“Melalui operasi ini kami membantu menyukseskan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi