Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi PPKM Darurat dengan sasaran warung-warung, Selasa malam, 6 Juli 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 20.00 dipimpin AKP Sentot Sumadi, Wakapolsek Semampir, yang diikuti personil gabungan.
Masing-masing personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 9 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Koramil, 14 anggota Satpol PP, 11 anggota Brimob.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun tempat yang menjadi sasaran yakni warung-warung di sepanjang Jalan Karang Tembok, Jalan Wonokusumo, Jalan Hangtuah, Jalan Nyamplungan dan Jalan Pegirian.
Dalam kegiatan ini para personil membubarkan kerumunan dan warung-warung sekaligus membantu pemilik untuk tutup.
Mereka juga diperingatkan agar tidak lagi membuka warung lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM Darurat ini rutin dilaksankan setiap hari sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Kami bersama instansi samping berkomitmen untuk mendorong percepatan penanganan Covid-19 terutama di wilayah hukum Polsek Semampir,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi