Seputarperak.com- Operasi penertiban protokol kesehatan dalam penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung-warung dan toko-toko, Kamis, 8 Juli 2021.
Operasi ini digelar di sepanjang Jalan Sampoerna, Jalan Dapuan Baru, Jalan Kebalen Barat, Jalan Kebalen Timur dan Pasar Babaan.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 ini dipimpin oleh AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan yang diikuti personil gabungan. Masing-masing adalah 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Linmas Krembangan Utara dan kepala Kelurahan Krembangan Utara.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didatangi warung-warung dan toko-toko guna menyampaikan tentang aturan PPKM Darurat yang membatasi segala kegiatan hingga pukul 20.00.
Untuk itu pemilik toko, warung dan kios wajib tutup maksimal pukul 20.00. Begitu pula pengunjung harus pulang pada jam itu.
Dalam operasi ini beberapa pengunjung ditemukan tidak memakai masker dengan benar dan diberikan teguran.
Saat itu juga dilakukan penempelan stiker terkait aturan penerapan PPKM Darurat untuk warung-warung, rumah makan, depot atau usaha-usaha lainnya yang mendatangkan kerumunan dimana dibatasi hingga pukul 20.00.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi protokol kesehatan dalam penerapan PPKM Darurat ini diharapkan dapat terus menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi