Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam dan penertiban masker di warung-warung, kios dan toko-toko sesuai penerapan PPKM Darurat, Jumat, 9 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 7 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota Koramil, 10 anggota Sat Brimob Polda Jatim dan 10 anggota Satpol PP.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni warung, kios dan toko serta pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Pegirian, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Benteng, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Wonokusumo.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung, toko dan kios yang masih beroperasi.
Para personil juga memberikan sanksi pengambilan kursi atau bangku di warung-warung karena telah melanggar jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Untuk penertiban masker mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi penyitaan KTP atau sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sanksi penyitaan kursi atau bangku ini diberikan sebagai efek jera kepada pemilik warung, toko atau kios yang masih membandel setelah sebelumnya diperingatkan.
“Jadi malam ini kami bertindak lebih tegas. Jika sebelumnya hanya diberikan peringatan, sekarang yang masih buka warung, toko atau kios, kami jatuhi sanksi penyitaan bangku atau kursinya, agar tidak ada pengunjung yang bisa nongkrong di lokasi,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi