Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat di Jalan Asem Raya depan Mako, Sabtu pagi, 10 Juli 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.15 yang dipimpin oleh Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 6 lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, operasi penertiban masker terus dilakukan setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi