Seputarperak.com- Sosialisasi PPKM Darurat disampaikan Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada sejumlah pemilik toko di Jalan Karang Tembok dan Jalan Wonokusumo, Sabtu siang, 10 Juli 2021.
Saat itu kepada para pemilik toko, Ipda Munir menyampaikan bahwa penerapan PPKM Darurat akan dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2021.
Selama itu, aktifitas buka tutup toko dibatasi sampai pukul 20.00. Dan toko bisa buka kembali pukul 05.00.
Penerapan PPKM Darurat sendiri merupakan implementasi Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.
Dia menyampaikan bahwa jika ada pelanggaran terhadap PPKM Darurat aka nada sanksi tegas. Untuk itu aturan tersebut diharapkan untuk dipatuhi demi kepentingan bersama.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi PPKM Darurat ini rajin disampaikan dengan harapan tidak ada pelanggaran aturan tersebut.
“Tidak hanya di toko-toko, tapi juga di warung-warung kami rajin menyampaikan tentang penerapan PPKM Darurat ini. Termasuk kepada warga di kampung-kampung, agar tidak keluar rumah lewat pukul 20.00,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi