Seputarperak.com- Upaya menekan tindak kriminalitas terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan rajin memberikan himbauan kepada masyarakat. Termasuk himbauan tamu wajib lapor.
Salah satunya seperti yang dilakukan Aiptu Eddy Soeroso, Babinkamtibmas Ujung, Polsek Semampir.
Dalam pertemuannya dengan Bapak Bidoli, ketua RW IX Kelurahan Ujung, Jumat siang, 14 September 2018 di warung giras Jalan Hangtuah, Aiptu Eddy Soeroso menyampaikan pesan tamu wajib lapor ini.
Dia menghimbau Bapak Bidoli selaku ketua RT, menegakkan aturan ini, khususnya kepada tamu yang menginap atau singgah lebih dari 24 jam.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, aturan tamu wajib lapor ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun beberapa tahun belakangan ini sudah ditinggalkan.
“Karena sekarang ini tindak kriminalitas sedang marak lagi, maka perlu kiranya untuk kembali menghidupkan aturan tersebut. Nantinya kami akan blusukan ke kampung-kampung untuk menyampaikan himbauan seperti ini kepada para ketua RT dan RW,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi