Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat, Minggu, 11 Juli 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 09.00 yang dipimpin Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 7 anggota Brimob Polda Jatim, 5 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota TNI, 5 anggota Satpol PP bersama Linmas dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni tempat keramaian seperti warung dan toko-toko di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Hangtuah, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Sidotopo Lor.
Dalam operasi ini tidak ditemukan adanya orang tanpa masker. Saat itu para personil menyampaikan arahan kepada pemilik warung dan toko untuk mematuhi aturan jam malam dengan tidak buka melebihi pukul 20.00.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi masker sesuai penerapan PPKM Darurat rajin dilakukan setiap hari.
“Dengan rajin melaksanakan kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi