x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Melawan Saat Operasi PPKM Darurat, Pemilik Warkop Kini Diamankan Polres Tanjung Perak

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Seputarperak.com- Buntut kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Polsek Kenjeran, kini ditangani serius Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Seorang pria berinisial E diamankan dengan tuduhan pasal 212 tentang melakukan perlawan terhadap petugas.

Dalam konferensi pers yang digelar Minggu sore, 11 Juli 202, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH menyampaikan akan tetap memproses kasus yang berbuntut pengerusakan mobil patroli Polsek Kenjeran ini.

“Tersangka berinisial E kami jerat pasal 212 karena telah melawan petugas saat dilakukan operasi PPKM Darurat,” ujarnya.

Cerita bermula ketika anggota Polsek Kenjeran, Koramil, Satpol PP dan staf Kecamatan melakukan operasi PPKM Darurat untuk menertibkan warung-warung yang masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam.

Operasi yang digelar Sabtu malam, 10 Juli 2021 ini awalnya berjalan lancar. Saat itu beberapa orang yang kedapatan tidak bermasker diangkut mobil patroli Satpol PP.

Ketika operasi dilakukan di Jalan Bulak Banteng Wetan, di sebuah warung kopi (Warkop) milik tersangka E, petugas mendapatkan perlawanan.

Tersangka berisinial E tidak terima diperintahkan tutup, sehingga terjadi cek-cok yang kemudian mengundang perhatian warga sekitar.

Semakin lama jumlah warga yang berkumpul semakin banyak sampai kemudian terjadi aksi pengerusakan terhadap mobil patroli Polsek Kenjeran, yang mengalami pecah kaca bagian belakang.

Mendapati situasi yang semakin tidak kondusif para personil segera meninggalkan lokasi untuk kembali ke kantor Kecamatan Kenjeran.

“Tentunya kami sangat menyesalkan kejadian ini. Seharusnya masyarakat memahami bahwa kami melaksanakan tugas untuk menerapkan PPKM Darurat guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Yang jelas proses hukum akan tetap dilakukan terhadap pelaku pengerusakan. Sekarang masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka E dijerat pasal 212 dengan ancaman 4 bulan kurungan,” terang Kapolres. (hum)

Artikel Terbaru
Rabu, 15 Jul 2026 16:16 WIB | Berita Polres

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berikan Edukasi Cegah Perundungan dan Bijak Bermedia Sosial kepada Pelajar MPLS

Surabaya - Dalam rangka mendukung pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Sat Binmas memberikan materi ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:08 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Harkamtibmas di Jalan Bunguran, Antisipasi 3C dan Kemacetan Lalu Lintas

Seputarperak.com – Rabu, 15 Juli 2026 Personel Polsek Pabean Cantikan melaksanakan patroli Harkamtibmas di kawasan Jalan Bunguran, Surabaya, sebagai langkah p ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:05 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Pantau Debit Air Pintu Air Balong II, Pastikan Tidak Ada Potensi Banjir

Seputarperak.com – Rabu, 15 Juli 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan debit air di Pintu Air Balong II sebagai langkah antisipatif d ...
Rabu, 15 Jul 2026 13:34 WIB | Polsek Semampir

Polsek Semampir Tingkatkan Patroli Harkamtibmas di Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel

Seputarperak.com – Rabu, 15 Juli 2026 Personel Polsek Semampir yang dipimpin IPTU Agung Supono bersama anggota Pos 12.02, piket fungsi, serta personel Satpol P ...
Rabu, 15 Jul 2026 12:59 WIB | Polsek Semampir

Polsek Semampir Laksanakan Pemantauan Arus Lalu Lintas di TL Karang Tembok, Antisipasi Kemacetan Jam Sibuk

Seputarperak.com – Rabu, 15 Juli 2026 Personel Polsek Semampir melaksanakan kegiatan pemantauan arus lalu lintas dalam rangka Pos Awal di kawasan Traffic Light ...
Rabu, 15 Jul 2026 12:29 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Simpang Tiga Mbah Ratu, Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Seputarperak.com – Rabu, 15 Juli 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (Pos Lalin Pagi) di kawasan Simpang Tiga Mbah R ...