x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Melawan Saat Operasi PPKM Darurat, Pemilik Warkop Kini Diamankan Polres Tanjung Perak

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Seputarperak.com- Buntut kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Polsek Kenjeran, kini ditangani serius Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Seorang pria berinisial E diamankan dengan tuduhan pasal 212 tentang melakukan perlawan terhadap petugas.

Dalam konferensi pers yang digelar Minggu sore, 11 Juli 202, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH menyampaikan akan tetap memproses kasus yang berbuntut pengerusakan mobil patroli Polsek Kenjeran ini.

“Tersangka berinisial E kami jerat pasal 212 karena telah melawan petugas saat dilakukan operasi PPKM Darurat,” ujarnya.

Cerita bermula ketika anggota Polsek Kenjeran, Koramil, Satpol PP dan staf Kecamatan melakukan operasi PPKM Darurat untuk menertibkan warung-warung yang masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam.

Operasi yang digelar Sabtu malam, 10 Juli 2021 ini awalnya berjalan lancar. Saat itu beberapa orang yang kedapatan tidak bermasker diangkut mobil patroli Satpol PP.

Ketika operasi dilakukan di Jalan Bulak Banteng Wetan, di sebuah warung kopi (Warkop) milik tersangka E, petugas mendapatkan perlawanan.

Tersangka berisinial E tidak terima diperintahkan tutup, sehingga terjadi cek-cok yang kemudian mengundang perhatian warga sekitar.

Semakin lama jumlah warga yang berkumpul semakin banyak sampai kemudian terjadi aksi pengerusakan terhadap mobil patroli Polsek Kenjeran, yang mengalami pecah kaca bagian belakang.

Mendapati situasi yang semakin tidak kondusif para personil segera meninggalkan lokasi untuk kembali ke kantor Kecamatan Kenjeran.

“Tentunya kami sangat menyesalkan kejadian ini. Seharusnya masyarakat memahami bahwa kami melaksanakan tugas untuk menerapkan PPKM Darurat guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Yang jelas proses hukum akan tetap dilakukan terhadap pelaku pengerusakan. Sekarang masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka E dijerat pasal 212 dengan ancaman 4 bulan kurungan,” terang Kapolres. (hum)

Artikel Terbaru
Sabtu, 06 Jun 2026 07:59 WIB | Berita Polres

Polsek Kenjeran Gerak Cepat Ungkap Curanmor di Tambak Wedi, Pelaku dan Motor Curian Berhasil Diamankan.

  SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di kawasan Jalan Tambak Wedi ...
Jumat, 05 Jun 2026 14:48 WIB | Polsek Asemrowo

Personel Polsek Asemrowo Laksanakan Patroli Objek Vital Gudang PLN Tambak Langon

Seputarperak.com – Jumat, 5 Juni 2026 Dalam upaya menjaga keamanan objek vital dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, personel Polsek Asemrowo m ...
Jumat, 05 Jun 2026 14:31 WIB | Polsek Asemrowo

Personel Polsek Asemrowo Pantau Rumah Pompa Air Balong II di Tambak Langon

Seputarperak.com – Jumat, 5 Juni 2026 Dalam rangka mengantisipasi potensi banjir serta memastikan kondisi lingkungan tetap aman, personel Polsek Asemrowo m ...
Jumat, 05 Jun 2026 14:29 WIB | Polsek Kenjeran

Personil Polsek Kenjeran Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Jalan JLLT Kedung Cowek

Seputarperak.com – Jumat, 5 Juni 2026 Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kenjeran, AKP Dwi Raharjo memimpin l ...
Jumat, 05 Jun 2026 13:16 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Wonokusumo Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Curanmor

Seputarperak.com – Jumat, 5 Juni 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Wonokusumo Polsek Semampir, Briptu Aljabar, melaksanakan kegiatan cangkrukan dan dialogis b ...
Jumat, 05 Jun 2026 13:04 WIB | Polsek Asemrowo

Personel Polsek Asemrowo Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Tambak Mayor

Seputarperak.com – Jumat, 5 Juni 2026 Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kelancaran arus lalu lintas pada jam aktivitas m ...