x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Melawan Saat Operasi PPKM Darurat, Pemilik Warkop Kini Diamankan Polres Tanjung Perak

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Seputarperak.com- Buntut kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Polsek Kenjeran, kini ditangani serius Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Seorang pria berinisial E diamankan dengan tuduhan pasal 212 tentang melakukan perlawan terhadap petugas.

Dalam konferensi pers yang digelar Minggu sore, 11 Juli 202, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH menyampaikan akan tetap memproses kasus yang berbuntut pengerusakan mobil patroli Polsek Kenjeran ini.

“Tersangka berinisial E kami jerat pasal 212 karena telah melawan petugas saat dilakukan operasi PPKM Darurat,” ujarnya.

Cerita bermula ketika anggota Polsek Kenjeran, Koramil, Satpol PP dan staf Kecamatan melakukan operasi PPKM Darurat untuk menertibkan warung-warung yang masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam.

Operasi yang digelar Sabtu malam, 10 Juli 2021 ini awalnya berjalan lancar. Saat itu beberapa orang yang kedapatan tidak bermasker diangkut mobil patroli Satpol PP.

Ketika operasi dilakukan di Jalan Bulak Banteng Wetan, di sebuah warung kopi (Warkop) milik tersangka E, petugas mendapatkan perlawanan.

Tersangka berisinial E tidak terima diperintahkan tutup, sehingga terjadi cek-cok yang kemudian mengundang perhatian warga sekitar.

Semakin lama jumlah warga yang berkumpul semakin banyak sampai kemudian terjadi aksi pengerusakan terhadap mobil patroli Polsek Kenjeran, yang mengalami pecah kaca bagian belakang.

Mendapati situasi yang semakin tidak kondusif para personil segera meninggalkan lokasi untuk kembali ke kantor Kecamatan Kenjeran.

“Tentunya kami sangat menyesalkan kejadian ini. Seharusnya masyarakat memahami bahwa kami melaksanakan tugas untuk menerapkan PPKM Darurat guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Yang jelas proses hukum akan tetap dilakukan terhadap pelaku pengerusakan. Sekarang masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka E dijerat pasal 212 dengan ancaman 4 bulan kurungan,” terang Kapolres. (hum)

Artikel Terbaru
Jumat, 02 Okt 2026 14:13 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Patroli Objek Vital Gudang PLN Tambak Langon, Antisipasi 3C

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan objek vital di kawasan Gudang PLN Tambak Langon, Surabaya. Kegiatan t ...
Jumat, 02 Okt 2026 14:12 WIB | Polsek Kenjeran

Bhabinkamtibmas Bulak Sambang Warga Bogorami Raya, Ingatkan Waspada Curanmor

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Polsek Kenjeran Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Aiptu Doni Saputra melaksanakan kegiatan sambang di J ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:34 WIB | Berita Polres

Sat Samapta Polres Tanjung Perak Patroli Dialogis di Prapat Kurung Utara, Jaga Kamtibmas

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Anggota Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Pos Polisi Berlian melaksanakan patroli dialogis bersama m ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:33 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Ujung Sambang Warga di Jalan Sultan Iskandar Muda, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Polsek Semampir Aipda Sigit melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas kepada warga di J ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:29 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Bhabinkamtibmas Nyamplungan Sambang Warkop Jalan Panggung, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Nyamplungan Polsek Pabean Cantikan Aipda Mudjiono melaksanakan kegiatan sambang di sebuah w ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:26 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Patroli Jalan Gadukan Rukun, Antisipasi 3C dan Balap Liar

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan patroli di kawasan Jalan Gadukan Rukun, Surabaya. Kegiatan tersebut d ...