Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi PPKM Darurat, Minggu malam, 11 Juli 2021 dengan sasaran warung-warung dan toko-toko.
Operasi ini digelar mulai pukul 21.00, dipimpin oleh Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 2 anggota Satpol PP.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko yang berada di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Pegirian, Jalan Karang Tembok, Jalan Wonosari dan Jalan Wonokusumo.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko karena masih tetap buka lewat pukul 20.00.
Mereka diperintahkan untuk tutup dan pengunjung diperintahkan pulang ke rumah masing-masing dan tidak keluyuran sesuai penerapan PPKM Darurat.
Dalam operasi ini tidak ditemukan adanya pelanggaran masker. Semua orang sudah mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM Darurat ini dilakukan rutin setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk terus menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi