Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat di Jalan Kyai Tambak Deres, Senin pagi, 12 Juli 2021.
Operasi yang digelar mulai pukul 08.00 ini dipimpin AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran yang diikuti personil gabungan.
Pelakanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini dilibatkan 3 anggota Polsek Kenjeran, 3 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 1 anggota Pomal, 8 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 1 anggota Linmas, 2 anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Kenjeran dan 3 anggota Koramil Kenjeran.
Saat itu didapati 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat terus dilakukan setiap hari.
“Masyarakat diharapkan semakin disiplin bermasker. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan termasuk penggunaan masker adalah kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi