x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Pelaku Pengerusakan Mobil Patroli Polsek Kenjeran, Berhasil Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Seputarperak.com- Buntut aksi pengerusakan mobil patroli Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat digelar operasi pemberlakuan PPKM Darurat, beberapa orang akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, 13 Juli 2021, dua orang tersangka dihadirkan.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH, dua pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.

“Sebelumnya kami sudah mengamankan satu tersangka berisial E yang kami jerat pasal 212 karena melawan petugas yang melaksanakan PPKM Darurat. Untuk sekarang ada tambahan dua orang masing-masing berinisial H dan FA. H berperan memvideokan kericuhan yang terjadi dan mengunggah ke Medsos. Sementara FA berperan melakukan pengerusakan mobil patroli Polsek Kenjeran,” ujar Kapolres.

Saat itu turut hadir tokoh masyarakat Bulak Banteng Bapak H Yanto dan anggota DPRD Kota Surabaya dari Komisi C Ibu Ashri Yuanita Haqie, SE, SH.

Bapak H Yanto memastikan bahwa apa yang terjadi di Jalan Bulak Banteng Suropati ini tidak mencerminkan sifat warga asli.

“Kalau warga asli disana saya yakin semuanya mendukung pemerintah. Mendukung PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sementara Ibu Ashri selaku anggota dewan yang juga berasal dari Bulak Banteng mengakui bahwa mengenal warga Bulak Banteng sebagai warga yang patuh terhadap aturan pemerintah.

Karena itu dia yakin bahwa pelaku pengrusakan mobil patroli Polsek Kenjeran bukan warga asli Bulak Banteng.

“Saya tahu betul bagaimana warga Bulak Banteng. Tidak ada penolakan terhadap PPKM Darurat. Tentunya ini sangat kontradiksi dengan warga asli disana. Mudah-mudahan yang seperti ini tidak terjadi lagi,” terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 214 KUHP jo pasal 211 KUHP, jo pasal 212 KUHP subside pasal 170 KUHP atau pasal 12 ayat 1 undang undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan lebih subside pasal 15 undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Aksi ini bermula pada saat dilakukan penerapan PPKM Darurat pada Sabtu malam, 9 Juli 2021. Dimana saat itu dilakukan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.

Salah satu sasaran operasi yakni warung kopi milik E yang saat itu masih terlihat buka. Padahal sudah lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.

E pun diperingatkan dan diperintahkan untuk tutup. Namun saat akan diberikan sanksi dia menolak dan sempat terjadi cek-cok yang mengundang perhatian warga sehingga berbuntut aksi pengerusakan mobil patroli Polsek Kenjeran.

“Untuk kemungkinan pelaku lain kami masih lakukan penyelidikan. Sementara pengerusakan ini menggunakan kayu dan batu yang semuanya sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolres. (hum)

Artikel Terbaru
Rabu, 15 Jul 2026 16:16 WIB | Berita Polres

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berikan Edukasi Cegah Perundungan dan Bijak Bermedia Sosial kepada Pelajar MPLS

Surabaya - Dalam rangka mendukung pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Sat Binmas memberikan materi ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:08 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Harkamtibmas di Jalan Bunguran, Antisipasi 3C dan Kemacetan Lalu Lintas

Seputarperak.com – Rabu, 15 Juli 2026 Personel Polsek Pabean Cantikan melaksanakan patroli Harkamtibmas di kawasan Jalan Bunguran, Surabaya, sebagai langkah p ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:05 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Pantau Debit Air Pintu Air Balong II, Pastikan Tidak Ada Potensi Banjir

Seputarperak.com – Rabu, 15 Juli 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan debit air di Pintu Air Balong II sebagai langkah antisipatif d ...
Rabu, 15 Jul 2026 13:34 WIB | Polsek Semampir

Polsek Semampir Tingkatkan Patroli Harkamtibmas di Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel

Seputarperak.com – Rabu, 15 Juli 2026 Personel Polsek Semampir yang dipimpin IPTU Agung Supono bersama anggota Pos 12.02, piket fungsi, serta personel Satpol P ...
Rabu, 15 Jul 2026 12:59 WIB | Polsek Semampir

Polsek Semampir Laksanakan Pemantauan Arus Lalu Lintas di TL Karang Tembok, Antisipasi Kemacetan Jam Sibuk

Seputarperak.com – Rabu, 15 Juli 2026 Personel Polsek Semampir melaksanakan kegiatan pemantauan arus lalu lintas dalam rangka Pos Awal di kawasan Traffic Light ...
Rabu, 15 Jul 2026 12:29 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Simpang Tiga Mbah Ratu, Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Seputarperak.com – Rabu, 15 Juli 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (Pos Lalin Pagi) di kawasan Simpang Tiga Mbah R ...