x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Pelaku Pengerusakan Mobil Patroli Polsek Kenjeran, Berhasil Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Seputarperak.com- Buntut aksi pengerusakan mobil patroli Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat digelar operasi pemberlakuan PPKM Darurat, beberapa orang akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, 13 Juli 2021, dua orang tersangka dihadirkan.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH, dua pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.

“Sebelumnya kami sudah mengamankan satu tersangka berisial E yang kami jerat pasal 212 karena melawan petugas yang melaksanakan PPKM Darurat. Untuk sekarang ada tambahan dua orang masing-masing berinisial H dan FA. H berperan memvideokan kericuhan yang terjadi dan mengunggah ke Medsos. Sementara FA berperan melakukan pengerusakan mobil patroli Polsek Kenjeran,” ujar Kapolres.

Saat itu turut hadir tokoh masyarakat Bulak Banteng Bapak H Yanto dan anggota DPRD Kota Surabaya dari Komisi C Ibu Ashri Yuanita Haqie, SE, SH.

Bapak H Yanto memastikan bahwa apa yang terjadi di Jalan Bulak Banteng Suropati ini tidak mencerminkan sifat warga asli.

“Kalau warga asli disana saya yakin semuanya mendukung pemerintah. Mendukung PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sementara Ibu Ashri selaku anggota dewan yang juga berasal dari Bulak Banteng mengakui bahwa mengenal warga Bulak Banteng sebagai warga yang patuh terhadap aturan pemerintah.

Karena itu dia yakin bahwa pelaku pengrusakan mobil patroli Polsek Kenjeran bukan warga asli Bulak Banteng.

“Saya tahu betul bagaimana warga Bulak Banteng. Tidak ada penolakan terhadap PPKM Darurat. Tentunya ini sangat kontradiksi dengan warga asli disana. Mudah-mudahan yang seperti ini tidak terjadi lagi,” terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 214 KUHP jo pasal 211 KUHP, jo pasal 212 KUHP subside pasal 170 KUHP atau pasal 12 ayat 1 undang undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan lebih subside pasal 15 undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Aksi ini bermula pada saat dilakukan penerapan PPKM Darurat pada Sabtu malam, 9 Juli 2021. Dimana saat itu dilakukan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.

Salah satu sasaran operasi yakni warung kopi milik E yang saat itu masih terlihat buka. Padahal sudah lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.

E pun diperingatkan dan diperintahkan untuk tutup. Namun saat akan diberikan sanksi dia menolak dan sempat terjadi cek-cok yang mengundang perhatian warga sehingga berbuntut aksi pengerusakan mobil patroli Polsek Kenjeran.

“Untuk kemungkinan pelaku lain kami masih lakukan penyelidikan. Sementara pengerusakan ini menggunakan kayu dan batu yang semuanya sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolres. (hum)

Artikel Terbaru
Minggu, 31 Mei 2026 12:24 WIB | Berita Polres

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Hadiahi Timah Panas Pelaku Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya

TANJUNG PERAK - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret handphone (HP) milik turis asal Jerman di Jalan Karet, Surabaya, akhirnya tumbang. Unit ...
Kamis, 28 Mei 2026 16:06 WIB | Berita Polres

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Penipuan QRIS Palsu dengan Modus AI

SURABAYA - Perkembangan teknologi bisa berdampak positif, namun juga bisa dijadikan alat untuk berbuat kejahatan. Ini yang dilakukan tersangka AY, 25, warga ...
Kamis, 28 Mei 2026 08:17 WIB | Berita Polres

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Hewan Kurban di Hari Raya Iduladha 1447 H.

  TANJUNG PERAK - Menandai khidmatnya Hari Raya Iduladha 1447 H, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar aksi sosial dengan menyalurkan hewan kurban kepada ...
Selasa, 26 Mei 2026 15:23 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Bhabinkamtibmas Laksanakan Pembinaan Program Ketahanan Pangan Hidroponik di Taman Petekkan Riverside

Seputarperak.com – Selasa, 26 Mei 2026 Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres P ...
Selasa, 26 Mei 2026 15:22 WIB | Polsek Semampir

Personel Polsek Semampir Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Jalan Petukangan

Seputarperak.com – Selasa, 26 Mei 2026 Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, personel Polsek ...
Selasa, 26 Mei 2026 15:20 WIB | Polsek Semampir

Personel Polsek Semampir Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Kawasan Makam Religi Sunan Ampel

Seputarperak.com – Selasa, 26 Mei 2026 Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan wisata religi, personel Polsek Semampir yang dipimpin ...