x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Pelaku Pengerusakan Mobil Patroli Polsek Kenjeran, Berhasil Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Seputarperak.com- Buntut aksi pengerusakan mobil patroli Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat digelar operasi pemberlakuan PPKM Darurat, beberapa orang akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, 13 Juli 2021, dua orang tersangka dihadirkan.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH, dua pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.

“Sebelumnya kami sudah mengamankan satu tersangka berisial E yang kami jerat pasal 212 karena melawan petugas yang melaksanakan PPKM Darurat. Untuk sekarang ada tambahan dua orang masing-masing berinisial H dan FA. H berperan memvideokan kericuhan yang terjadi dan mengunggah ke Medsos. Sementara FA berperan melakukan pengerusakan mobil patroli Polsek Kenjeran,” ujar Kapolres.

Saat itu turut hadir tokoh masyarakat Bulak Banteng Bapak H Yanto dan anggota DPRD Kota Surabaya dari Komisi C Ibu Ashri Yuanita Haqie, SE, SH.

Bapak H Yanto memastikan bahwa apa yang terjadi di Jalan Bulak Banteng Suropati ini tidak mencerminkan sifat warga asli.

“Kalau warga asli disana saya yakin semuanya mendukung pemerintah. Mendukung PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sementara Ibu Ashri selaku anggota dewan yang juga berasal dari Bulak Banteng mengakui bahwa mengenal warga Bulak Banteng sebagai warga yang patuh terhadap aturan pemerintah.

Karena itu dia yakin bahwa pelaku pengrusakan mobil patroli Polsek Kenjeran bukan warga asli Bulak Banteng.

“Saya tahu betul bagaimana warga Bulak Banteng. Tidak ada penolakan terhadap PPKM Darurat. Tentunya ini sangat kontradiksi dengan warga asli disana. Mudah-mudahan yang seperti ini tidak terjadi lagi,” terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 214 KUHP jo pasal 211 KUHP, jo pasal 212 KUHP subside pasal 170 KUHP atau pasal 12 ayat 1 undang undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan lebih subside pasal 15 undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Aksi ini bermula pada saat dilakukan penerapan PPKM Darurat pada Sabtu malam, 9 Juli 2021. Dimana saat itu dilakukan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.

Salah satu sasaran operasi yakni warung kopi milik E yang saat itu masih terlihat buka. Padahal sudah lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.

E pun diperingatkan dan diperintahkan untuk tutup. Namun saat akan diberikan sanksi dia menolak dan sempat terjadi cek-cok yang mengundang perhatian warga sehingga berbuntut aksi pengerusakan mobil patroli Polsek Kenjeran.

“Untuk kemungkinan pelaku lain kami masih lakukan penyelidikan. Sementara pengerusakan ini menggunakan kayu dan batu yang semuanya sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolres. (hum)

Artikel Terbaru
Jumat, 02 Okt 2026 14:13 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Patroli Objek Vital Gudang PLN Tambak Langon, Antisipasi 3C

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan objek vital di kawasan Gudang PLN Tambak Langon, Surabaya. Kegiatan t ...
Jumat, 02 Okt 2026 14:12 WIB | Polsek Kenjeran

Bhabinkamtibmas Bulak Sambang Warga Bogorami Raya, Ingatkan Waspada Curanmor

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Polsek Kenjeran Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Aiptu Doni Saputra melaksanakan kegiatan sambang di J ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:34 WIB | Berita Polres

Sat Samapta Polres Tanjung Perak Patroli Dialogis di Prapat Kurung Utara, Jaga Kamtibmas

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Anggota Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Pos Polisi Berlian melaksanakan patroli dialogis bersama m ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:33 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Ujung Sambang Warga di Jalan Sultan Iskandar Muda, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Polsek Semampir Aipda Sigit melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas kepada warga di J ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:29 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Bhabinkamtibmas Nyamplungan Sambang Warkop Jalan Panggung, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Nyamplungan Polsek Pabean Cantikan Aipda Mudjiono melaksanakan kegiatan sambang di sebuah w ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:26 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Patroli Jalan Gadukan Rukun, Antisipasi 3C dan Balap Liar

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan patroli di kawasan Jalan Gadukan Rukun, Surabaya. Kegiatan tersebut d ...