Seputarperak.com- Operasi penerapan PPKM Darurat terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang digelar Selasa malam, 13 Juli 2021 bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 20.00.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota TNI, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 3 anggota Linmas.
Sasaran operasi yakni warung-warung, toko dan kios-kios yang masih terlihat buka pada malam itu.
Para pemilik warung, toko dan kios diperintahkan untuk tutup dan diingatkan tentang penerapan PPKM Darurat.
Situasi jalanan saat itu sudah cukup sepi. Tidak banyak masyarakat yang lalu lalang. Begitu pula warung, toko dan kios, sudah banyak yang tutup.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini terus dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk terus menekan penyebaran Covid-19 dengan cara membatasi kegiatan masyarakat. Dan memang saat ini masyarakat sudah banyak yang sadar dan mematuhi PPKM Darurat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi