Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat, Rabu, 14 Juli 2021 dengan sasaran warung dan toko-toko.
Kegiatan ini digelar bersama instansi samping yang dipimpin langsung Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus.
Operasi yang dimulai pada pukul 09.00 ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 7 anggota Brimob Polda Jatim, 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Koramil, 10 anggota Satpol PP dan 4 anggota Dishub Kota Surabaya.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko yang berada di sepanjang Jalan Pegirian, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Karang Tembok dan Jalan Wonokusumo.
Saat itu disampaikan kepada pemilik warung untuk tidak memberikan layanan makan di tempat. Mereka hanya diijinkan memberi pelayanan take away atau pesan dibawa pulang.
Selain itu juga disampaikan kepada pemilik warung dan toko terkait aturan jam malam sesuai PPKM Darurat yang membatasi operasional hanya sampai pukul 20.00.
Beberapa warung yang kedapatan memberikan pelayanan makan di tempat saat itu diberikan sanksi penyitaan bangku dan kursi.
Menurut Kapolsek Semampir, kegiatan operasi penerapan PPKM Darurat ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi