Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat, Kamis malam, 15 Mei 2021.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 ini dipimpin Iptu Yaji, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo yang diikuti personil gabungan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 2 anggota Linmas dan 2 anggota LSM Suramadu.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Sasaran operasi yakni warung-warung dan toko yang masih tetap buka dan juga masyarakat yang tidak memakai masker.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko. Mereka diperintahkan tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM Darurat.
Terkait masyarakat yang tidak memakai masker, dalam operasi ini tidak ditemukan. Semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penerapan PPKM Darurat dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantau penyebaran Covid-19.
“Kami harapkan masyarakat juga mendukung operasi PPKM Darurat dengan tetap di rumah, hindari kerumunan dan selalu mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, agar kita segera keluar dari Pandemi Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi