Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Jumat, 16 Juli 2021 dengan sasaran warung-warung.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 ini dipimpin oleh Iptu Evan Andias, Kanit Reskrim Polsek Krembangan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan bersama 3 anggota Koramil Krembangan.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Mereka juga diperintahkan untuk tutup dan diingatkan supaya tidak lagi buka melebihi aturan jam malam serta tidak menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya khusus melayani pengunjung yang makan dibungkus dan dibawa pulang atau take away.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, operasi pemberlakuan jam malam terus dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha menekan mobilitas masyarakat. Termasuk mencegah kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi