Seputarperak.com- Pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat terus dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Seperti yang digelar Polsek Semampir Jumat malam, 16 Juli 2021 bersama instansi samping.
Operasi dilakukan mulai pukul 20.30, dipimpin oleh Ipda Bambang, Panit Sabhara Polsek Semampir dengan sasaran warung dan toko-toko di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Hangtuah dan Jalan Pegirian.
Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota Brimob Polda Jatim, 3 anggota Koramil Semampir, 10 anggota Satpol PP dan 2 anggota Dishub.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko-toko yang masih buka. Mereka diperintahkan untuk tutup.
Saat itu beberapa pemilik warung yang memberikan layanan makan di tempat diberikan sanksi penyitaan bangku dan sejumlah perlengkapan warung.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam terus dilaksanakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha menekan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi