Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat di Jalan Asem Raya depan Mako, Sabtu pagi, 17 Juli 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.15 yang dipimpin Iptu Rossa, Kanit Binmas Polsek Asemrowo.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 7 anggota Dishub Kota Surabaya dan 2 anggota Linmas.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Dalam operasi ini didapati 10 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 8 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk terus menekan penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi