Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penerapan PPKM Darurat dengan sasaran warung-warung dan toko di wilayahnya, Sabtu malam, 17 Juli 2021.
Kegiatan yang digelar bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 20.00 yang dipimpin oleh Iptu Rossa, Panit Binmas Polsek Asemrowo.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota TNI, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 2 anggota Linmas dan 2 anggota LSM LPM Suramadu.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih buka. Mereka pun diperintahkan untuk tutup dan diingatkan agar tidak melakukan pelanggaran jam malam yang merupakan bagian penerapan PPKM Darurat.
Dimana batas jam malam dimulai pukul 20.00 yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Asemrowo, operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini terus dilakukan rutin setiap hari.
“Tentunya kami berharap masyarakat mendukung. Karena tanpa dukungan masyarakat, mustahil tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dapat terwujud,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi