Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat Minggu malam, 18 Juli 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 20.00 yang dipimpin oleh Iptu Doni, Panit Reskrim Polsek Asemrowo dengan sasaran warung-warung. Termasuk PKL.
Untuk personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 3 anggota Linmas dan 2 anggota LSM LPM Suramadu.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih terlihat buka. Mereka diminta untuk tutup dan pulang.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, sebagian besar warung dan toko di wilayahnya, sudah mematuhi aturan PPKM Darurat.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini secara rutin masyarakat diharapkan semakin patuh aturan PPKM Darurat, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi