Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat, Rabu pagi, 21 Juli 2021.
Operasi ini dilakanakan Polsek Semampier bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 09.30.
Kegiatan yang dipimpin AKP Sentot Sumadi, Wakapolsek Semampir ini dilaksanakan secara mobile dengan sasaran warung-warung, toko dan tempat-tempat kerumunan yang berada di Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Hangtuah dan Jalan Karang Tembok.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih memberikan layanan makan di tempat.
Mereka diperingatkan bahwa selama penerapan PPKM Darurat, hanya boleh memberikan layanan take a away atau pesan untuk dibungkus dan dibawa pulang.
Selain itu juga disampaikan bahwa jam buka dibatasi sampai pukul 20.00 atau akan diberikan sanksi berat jika melanggar.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Banyak warung dan toko-toko yang mematuhi aturan PPKM Darurat. Semoga saja Pandemi Covid-19 ini segera berlalu,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi