Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Rabu, 21 Juli 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 20.30 ini diikuti anggota Polsek Semampir, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Koramil, anggota Satpol PP dan anggota Dishub.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko serta pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Hangtuah.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih buka. Mereka juga diperintahkan untuk tutup dan diingatkan agar tidak lagi melanggar aturan PPKM Darurat terkait pemberlakuan jam malam.
Dalam operasi ini didapati 2 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan swab tes dan pembinaan.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dan jam malam rutin dilaksanakan setiap hari.
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi