Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Kamis malam, 23 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 yang dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko yang masih buka. Mereka diberikan perintah agar segera tutup, karena batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat yang diperpanjang kali ini adalah sampai pukul 21.00.
Pelaksanaan operasi ini diikuti Camat Asemrowo Drs Bambang Udi Ukoro yang melibatkan personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 2 anggota Linmas dan 2 anggota LSM LPM Suramadu.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam rutin dilaksanakan setiap hari untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Operasi ini kami laksanakan sebagai penerapan PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi