Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat, Jumat, 23 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan secara mobil mulai pukul 08.00 dengan sasaran warung-warung dan pengguna jalan yang berada di sepanjang Jalan Pegirian, Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Hangtuah.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tantang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Semampir, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Satpol PP, anggota TNI dan anggota Dishub Kota Surabaya.
Saat itu kepada pemilik warung disampaikan agar tidak memberikan layanan makan di tempat. Karena sesuai penerapan PPKM Darurat, warung hanya boleh memberikan layanan take a way atau pesan untuk dibawa pulang.
Dalam operasi ini tidak ditemukan adanya pelanggar protokol kesehatan termasuk penggunaan masker. Semuanya sudah memakai masker sesuai aturan.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami juga mengingatkan warung-warung supaya tidak buka lewat pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi