Seputarperak.com- Operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu pagi, 24 Juli 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Asem Raya depan Mapolsek Asemrowo, yang dimulai pada pukul 08.20.
Saat itu operasi menyasar para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Dalam operasi ini didapati 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, penertiban masker rutin digelar setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin menggunakan masker maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi