Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak diikuti pemberian sembako dengan sasaran warung-warung, Sabtu malam, 24 Juli 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 20.30 yang dipimpin Iptu Sarmin, Panit Reskrim Polsek Krembangan dan diikuti oleh personil gabungan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan dan 3 anggota Satpol PP.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Demak, Jalan Gadukan Timur, Jalan Perak Barat dan Jalan Tanjung Sadari.
Mereka diingatkan terkait pemberlakuan jam malam, yang membatasi maksimal buka hingga pukul 21.00.
Selain diberikan peringatan, para pemilik warung juga diberikan Sembako berupa beras masing-masing satu sak dengan berat 5 kilogram.
Menurut Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam rutin dilaksanakan setiap hari.
“Operasi ini kami gelar dengan tetap humanis. Kami juga memberikan Sembako sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang sedang menghadapi penerapan PPKM Darurat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi