Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 25 Juli 2021.
Kegiatan yang digelar mulai pukul 20.30 ini dipimpin Ipda Agung, Panit Lantas Polsek Semampir.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan sera Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini dilibatkan personil gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Semampir, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Brimob Polda Jatim, anggota Koramil, Satol PP dan Dishub.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung dan toko serta kios yang masih terlihat buka.
Mereka diingatkan untuk mematuhi aturan PPKM Darurat. Termasuk tidak buka lewat pukul 21.00 dan memberikan layanan makan di tempat karena sesuai aturan PPKM Darurat hanya boleh memberikan layanan take a way atau pesan untuk dibawa pulang.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM Darurat ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi jam malam ini diharapkan dapat terus menekan penyebaran Covid-19 lewat upaya mencegah kerumunan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi