Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Minggu, 25 Juli 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 19.50 ini dipimpin oleh Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo yang diikuti personil gabungan.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 2 anggota Linmas dan 2 anggota LSM LPM Suramadu.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung, toko dan kios-kios. Dimana disampaikan agar para pemilik warung, toko dan kios tidak buka lewat pukul 21.00 yang merupakan batas aturan jam malam sesuai penerapan PPKM.
Mereka juga diminta tidak memberikan layanan makan dan minum di tempat dan hanya diijinkan memberi layanan take a way atau pesan dibawa pulang.
Menurut Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan selama penerapan PPKM Darurat. Setiap malam kami lakukan operasi di warung-warung, toko dan kios-kios,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi